Senin, 18 September 2017

Komite

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevitalisasi fungsi dan peran Komite Sekolah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Komite Sekolah dianggap tidak hanya bertugas menggalang dana dari orang tua murid.

"Terkait Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 intinya itu untuk berikan rambu-rambu yang jelas tentang tugas seperti apa Komite Sekolah," kata Irjen Kemdikbud, Daryanto di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (16/1). Ia menambahkan, melalui regulasi itu, Kemdikbud mewajibkan Komite Sekolah meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan dengan prinsip gotong royong, jelas, transparan dan akuntabel.

Selain itu, Daryanto menuturkan Pasal 3 Komite Sekolah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, terkait, pertama, kebijakan dan program sekolah, penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah/rencana kerja dan anggaran sekolah (RAPBS/RKAS), kriteria kinerja sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di sekolah, kriteria kerja sama sekolah dengan pihak lain.

Kedua, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif. Ketiga, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, menindaklanjuti keluhan, saran, kritik dan apresiasi dari peserta didik, orang tua/wali murid, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja sekolah. Kemudian, Daryanto mengungkapkan, Pasal 4 mengatur tentang keanggotaan Komite Sekolah.
Komite Sekolah terdiri dari maksimal 30 persen tokoh masyarakat, maksimal 50 persen orang tua atau wali murid, dan maksimal 30 persen pakar pendidikan. Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit lima orang, paling banyak 15 orang.
"Komite Sekolah melaksanakan tugas dengan Dewan Pendidikan baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Dinas pendidikan mitra juga," ujar dia. Ia mengingatkan, anggota Komite Sekolah tidak boleh berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan, penyelenggara sekolah yang bersangkutan, pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan, forum koordinasi pimpinan daerah, anggota DPRD serta pejabat pemerintah/pemda yang membidangi pendidikan.

Daryanto mengatakan, regulasi itu melarang Komite Sekolah, pertama, menjual buku pelajaran, perlenglapan bahan ajar lainnya, atau pakaian. Kedua, tidak boleh ada pungutan dari peserta didik atau orang tua. Sehingga Kemdikbud menentukan, Komite Sekolah hanya mengenal sumbangan atau bantuan.

Ketiga, mencederai integritas. Keempat, mengambil dan mengadakan kegiatan untuk mengambil keuntungan ekonomi. Kelima, memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi. Keenam, melakukan kegitan yang bersifat politik praktis. Ketujuh, melakukan kegiatan di luar kewenangan yang ditentukan.

Selain itu, Daryanto mengatakan, Komite Sekolah wajib membuat laporan untuk orang tua wali murid dan masyarakat melalui pertemuan berkala, minimal enam bulan sekali. "Akan kami dorong, rekomendasi ke pengawas sekolah, bahwa di sekolah itu tak ada pungutan liar. Itu pakta integritas untuk awasi mereka," jelasnya.


Jumat, 15 September 2017

Tentang Komite

Komite Sekolah adalah suatu lembaga mandiri di lingkungan sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah).

Awal terbentuknya Komite Sekolah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kemendiknas) No. 014/ U/ 2002 Tanggal 2 April 2002 sekaligus menyatakan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan ( BP3 ) tidak berlaku lagi.

Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.

Komite Sekolah memiliki kedudukan yang kuat karena diundangkan dalam dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN No. 20/2003).

Pasal 56 ayat 3 UU SPN No. 20/2003 menyatakan: 

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Tujuan Komite Sekolah

1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan; 
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; 
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan

Peran Komite Sekolah

a. Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
b. Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c. Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
d. Mediator (Mediator Agency) antara pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Fungsi Komite Sekolah

Untuk menjalankan perannya komite sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Mendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: a). kebijakan dan program pendidikan; b). rencana anggaran pendidikan dan belanja madrasah (RAPBM); c). Kriteria kinerja satuan pendidikan; d). criteria tenaga kependidikan; e). hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Komite Sekolah dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai penunjang dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang sejalan dengan kondisi dan permasalahan lingkungan masing-masing sekolah. 

Komite sekolah dapat melaksanakan fungsinya sebagai partner sekolah dalam mengadakan sumber-sumber daya pendidikan dalam rangka melaksanakan pengelolaan pendidikan yang dapat mewujudkan fasilitas bagi guru dan siswa untuk belajar sehingga pembelajaran menjadi semakin efektif.

Adanya sinergi antara komite sekolah dengan pihak sekolah melahirkan tanggung jawab bersama antara sekolah dan masyarakat sebagai mitra kerja dalam membangun pendidikan. Dari sini masyarakat akan dapat menyalurkan berbagai ide dan partisipasinya dalam memajukan pendidikan di daerahnya.

Pihak sekolah harus mampu meyakinkan orang tua, pemerintah setempat, dunia usaha, dan masyarakat pada umumnya bahwa sekolah itu dapat dipercaya. Dengan demikian, sekolah pada tataran teknis perlu mengembangkan kemampuan menganalisis biaya sekolah yang berkorelasi signifikan terhadap mutu pendidikan yang diperolehnya.

Pemberdayaan Komite Sekolah dapat diwujudkan diantaranya melalui pelibatan mereka dalam penyusunan rencana dan program sekolah, RAPBS, pelaksanaan program pendidikan dan penyelenggaraan akuntabilitas pendidikan. 

Salah satu tugas dan fungsi komite adalah sebagai badan pertimbangan dan pendukung dalam hal penyusunan dan penetapan RAPBS serta memberi dukungan dalam financial khususnya dalam penggalian dana dari wali siswa atau masyarakat.

Bukan Hanya Ngurus Sumbangan

Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Komite Sekolah disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Peran komite sekolah bukan hanya sebatas pada mobilisasi sumbangan dan mengawasi pelaksanaan pendidikan, namun juga meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perancanaan sekolah yang dapat merubah pola pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam sistem manajemen pemberdayaan sekolah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan, Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efesiansi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun luar sekolah. 

Nama dan ruang lingkup lewenangan ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing – masing satuan pendidikan, seperti komite sekolah, komite pendidikan, komite pendidikan luar sekolah, dewan sekolah, majelis sekolah, majelis madrasah, momite TK, atau nama lain yang sesuai dengan criteria pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan sekolah dengan fokus pemenuhan mutu yang kompetitif.

Organisasi & Pengurus Komite Sekolah

Berdasarkan Keputusan Kementerian Pendidikan, Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas: 

1. Unsur masyarakat dapat berasal dari orang tua/wali peserta didik; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; dunia usaha/industri; organisasi profesi tenaga pendidikan; wakil alumni; dan wakil peserta didik. 

2. Unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan Badan Pertimbangan Desa dapat pula dilibatkan sebagai anggota Komite Sekolah (maksimal 3 orang). 

3. Anggota Komite Sekolah sekurang-kurangnya berjumlah sembilan orang dan jumlahnya gasal. 

4. Pengurus Komite Sekolah sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota. Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan.

Prinsip Pembentukan Pembentukan Komite Sekolah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut: 
a. transparan, akuntabel, dan demokratis; 
b. merupakan mitra satuan pendidikan. 

Mekanisme Pembentukan Komite Sekolah

a. Pembentukan Panitia Persiapan 
1. Masyarakat dan/atau kepala satuan pendidikan membentuk panitia persiapan. Panitia persiapan berjumlah sekurangkurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orangtua peserta didik. 

2. Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut: 
a. Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/ anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah ada) tentang Komite Sekolah menurut Keputusan ini; 
b. Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat; 
c. Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat; 
d. Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat; 
e. Menyusun nama-nama anggota terpilih; 
f. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah; 
g. Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan pendidikan: 
b. Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah terbentuk.

Tahapan Pembentukan Komite Sekolah

Secara teknis, Tahapan Pembentukan Komite Sekolah sebagai berikut:
1. Sekolah membentuk tim penjaringan
2. Tim penjaringan menentukan dan mengundang calon pengurus
3. Calon pengurus bermusyawarah membentuk kepengurusan
4. Kepala Sekolah membuat SK pengurus
5. Pengurus yang terbentuk membuat AD/ART
6. Sekolah mengajukan program
7. Pengurus membahas program usulan sekolah
8. Pengurus mengundang orang tua wali untuk sosiali program

Demikian Tugas Pokok dan Fungsi Komite Sekolah serta Proses Penyusunan Pengurusnya berdasarkan UU dan Keputusan Menteri seperti tercantum di atas.***